Jumat, 24 April 2009

Empat langkah negosiasi dalam membeli tanah.

Bulan Maret 2009 kemarin saya dapat telpon dari putri kakak saya di Pati yang isinya menanyakan bagaimana cara menawar jual beli tanah. Hal ini mengingatkan saya pada pembelian dua bidang tanah disamping rumah dinas yang waktu itu saya tempati tahun 1990 dan yang ada di belakang rumah saya pada tahun 2006. Sebelum saya memutuskan untuk membeli, saya pastikan dulu seberapa pentingnya penjual membutuhkan kecepatan menerima uang. Jika penjualnya mendesak berarti ini sangat penting sekali sehingga menginginkan tanah cepat laku.

Langkah pertama : saya cari tahu dulu apakah pemilik tanah terlibat hutang yang melilit, atau keluarga ada yang sakit, mungkin butuh biaya lain seperti mau beli kendaraan, untuk persiapan pesta pengantin atau dia menjual tanah karena mencari keuntungan.

Langkah kedua : saya cari informasi mengenahi status tanah, jangan sampai bermasalah di kemudian hari.

Langkah ketiga : saya berusaha mencari tahu harga maksimal dari nilai tanah itu. Nilai tanah menjadi tinggi jika di lingkungan padat penduduk terutama di pinggir jalan. Alih-alih malah kita yang sangat membutuhkan.

Langkah ke empat : saya katakan sebetulnya saya punya uang dan tidak ada rencana beli tanah tapi akan saya pertimbangkan jika harganya cocok sebab saya punya rencana lain.

Empat langkah inilah yang saya sampaikan pada Putri Kakak saya dan hasilnya adalah sebagai berikut:

Penjual tanah sedang punya masalah piutang dengan Bank dan Surat rumah tempat tinggal sebagai agunan (ini point penting karena hampir setiap orang tidak menginginkan kehilangan tempat tinggal).

Status tanah adalah hak waris sehingga pembayaran harus di tunda dulu hingga statusnya jelas ( point ini terjadi kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli ).

Putri Kakak saya memperoleh beberapa masukan dari kerabat dan tetangga jika harga tanah itu nilai maksimalnya adalah Rp 33 juta karena beberapa pertimbangan. Penjual menawarkan dengan harga Rp 40 juta.

Dikatakan Putri Kakak saya kalau punya uang jumlahnya hanya Rp 25 juta saja dan ini akan di gunakan untuk memperbaiki rumah (karena memang punya rencana semula untuk memperbaiki rumah, tapi jika tidak anda boleh katakan kalau uang anda mau untuk usaha wiraswasta), dan tidak memaksa untuk membeli (pura-pura tidak tertarik).

Penjual pikir-pikir minta ditambahi tapi pembeli minta coba ditawarkan pada orang lain karena memang semula tidak ada rencana untuk membeli tanah. ( jadi dalam tawar-menawar seolah-olah tidak tertarik walaupun sangat ingin untuk membeli, tapi perlu diingat bahwa tanah tersebut tidak ada orang lain yang sedang menawar).

Setelah jeda dua hari maka penjual datang lagi dengan keputusan setuju dengan harga penawaran pertama dengan uang muka Rp 5 juta.

Nah dari kisah ini dapat diambil hikmahnya bahwa harga tanah bisa jatuh jika penjual sedang dalam masalah finansial.

Pembeli dengan cara negosiasi pura-pura tidak butuh akan mendapatkan harga yang murah dari perkiraan harga standart ( harga penawaran Rp 40 juta, standart nilai tanah Rp 33 juta di beli dengan harga Rp 25 juta dengan uang muka Rp 5 juta )

Jika anda berorientasi pada bisnis maka pastikan bahwa anda sudah mendapatkan keuntungan saat membeli bukan menunggu saat harga tanah naik. ( Rp 33 juta – Rp 25 juta = Rp 8 juta ), jadi harga saat beli nilai tanah sudah memberi keuntungan Rp 8 juta.

Demikian tulisan saya kali ini semoga dapat diambil hikmahnya bagi anda yang ingin membeli sebidang tanah baik untuk bisnis atau untuk tempat tinggal anda, keputusan ada di tangan anda.

Salam Sukses Luar Biasa

Endro Sunoto, SP

Penyuluh Pertanian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar